FATWA HARAM MUI

Padekopakan Ulama kembali mengegerkan dunia persilatan. Setelah Golput, kemudian rokok dan sebelumnya ada masalah senam Yoga dan dulu ada kasus ajinomoto, kini giliran Facebook yang akan difatwa HARAM oleh MUI.

Memang, tidak dipungkiri bahwa dalam mengeluarkan Fatwa Haram tersebut, telah melalui proses Ijtihad bersama para Alim Ulama. Asas yang digunakan dalam ber-Ijtihad adalah azas kemanfataan dan kemaslahatan umat dengan berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits. Serta berbagai pertimbangan dari Ijtihad para Ulama terdahulu.

Meski demikian, bagi saya masih banyak hal-hal yang lebih penting dan menyangkut banyak umat yang harus diberikan Fatwa dari padepokan ini. Misalnya, masalah obat-obatan. MUI tidak pernah mengharuskan obat-obatan yang beredar di masyarakat untuk diberikan label HALAL. Tidak ada obat yang dijual bebas maupun dengan resep dokter yang ditulisi HALAL pada bungkusnya. Padahal obat itu dikonsumsi oleh banyak orang, terutama orang yang sakit. Masalah ini pernah diungkap oleh seorang kawan disini.

Daripada MUI ngurusi masalah yang remeh-temeh semacam yoga dan fesbuk lha mbok mendingan menelaah lalu memfatwa tentang penggusuran maupun tindakan semena-mena aparat pemerintah serta ketidakadilan buruh. Bahwa menggusur itu Haram. Bahwa perusahaan yang masih memperlakukan buruhnya tidak adil itu produknya Haram. Ini lebih maslahat dan nyata-nyata dilarang ajaran agama serta menyangkut banyak umat. Kalau MUI benar-benar mau ngurusi umat.

Tulisan Acak

65 Komentar pada “FATWA HARAM MUI”
paypalku Posted on 24 May, 2009 at 13:38
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

setuju mas. jangan sembarang diharamkan dong. nanti paypal juga diharamkan gimana?

[Reply]

mantan kyai Reply:

mari haramkan mui saja !!! :D

[Reply]

gajah_pesing Reply:

dukung penuh

gajah_pesing’s last blog post..Fatwa Haram

[Reply]

arifudin Reply:

wadow……….. piye jajal lek komputer karam sisan (doh)
arifudin’s last blog post..Buat blog agregator dengan wordpress

[Reply]

denologis Reply:

Loo..
Jangan salah,,mungkin pabrike fesbuk ki juga memperlakukan buruhnya ndak adil..
Jadi,,produke haram..
:p

denologis’s last blog post..Mencari Uang dengan Blog; Kebetulan Tanpa Ekspresi

[Reply]

JAUHDIMATA Posted on 24 May, 2009 at 13:39
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

fiqih buruh dulu yang pernah dikaji kok ndak pernah muncul lagi

JAUHDIMATA’s last blog post..SBYberBudi Tidak Berumur Panjang

[Reply]

meylya Posted on 24 May, 2009 at 13:42
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

iya nih MUI kok terksan asal²an memutuskan kalau facebook itu haram

meylya’s last blog post..Pesawat pembawa petaka itu

[Reply]

Andy MSE Posted on 24 May, 2009 at 13:48
menggunakan Google Chrome 1.1.161.a Google Chrome 1.1.161.a pada Fedora Fedora

sepakat, beberapa hal harus sepertinya harus ditelusur terbalik, misalnya soal golput, di baliknya ada ketidakpercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat dan kepada pemerintah. artinya, yang haram adalah wakil rakyat dan pemerintah yang tidak amanah… betul begitu mas santri???

Andy MSE’s last blog post..BLOWJOB

[Reply]

ciwir Reply:

injih leres pak blogger nasional

ciwir’s last blog post..FATWA HARAM MUI

[Reply]

mbah sangkil Posted on 24 May, 2009 at 13:49
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

handphone kok gak di fatwa haram yo, jelas2 akeh sing phone sex, merekam adegan mesum, poto2 gambar bugil. MUI gak wani ketokane mengharamkan handphone

mbah sangkil’s last blog post..Ayo Jangan Terlena

[Reply]

ciwir Reply:

durung ana pesenan kayake kiye…
wakakakaka

ciwir’s last blog post..FATWA HARAM MUI

[Reply]

khairuddin syach Posted on 24 May, 2009 at 14:09
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

sekarang ini fatwa MUI makin aneh2 sajah… apakah pengharaman fesbuk itu terkait dengan tindakan pemerintah Iran yang menutup sementara facebook selama pemilihan presiden??
Saya sependapat sama loe wir… masiy banyak hal2 besar yang harus diurusi oleh MUI ketimbang mengurusi masalah2 cemen kek gini…. *jangan2 besok ympun diharamkan oleh MUI*

khairuddin syach’s last blog post..Surat Perintah 11 Mei

[Reply]

ciwir Reply:

FATWA KAUMBIASA : FESBUK MUBAH MUAKAD

ciwir’s last blog post..FATWA HARAM MUI

[Reply]

sawali tuhusetya Posted on 24 May, 2009 at 14:21
menggunakan Google Chrome 2.0.172.28 Google Chrome 2.0.172.28 pada Windows XP Windows XP

sebagai sebuah institusi, MUI yang terdiri dari para alim dan mumpuni, tidak seharusnya menjadi “algojo” yang hendak membunuh aspirasi masyarakat. kalau terus berlanjut, bukan tdk mungkin bangsa kita akan makin jauh tertinggal dibanding negeri jiran dalam soal teknologi dan HAM.

sawali tuhusetya’s last blog post..Ulah Satpol PP dan Potret Buram Angkatan Gagap

[Reply]

ciwir Reply:

sepakat pak sawali,

ciwir’s last blog post..FATWA HARAM MUI

[Reply]

Kyai slamet Posted on 24 May, 2009 at 14:40
menggunakan Opera 9.60 Opera 9.60 pada Unknown Unknown

Saya memfatwakan MUI haram!
*singitan njero rok*

[Reply]

ciwir Reply:

jiakakakakkkk…. MDRCCT… (lmao)
ciwir’s last blog post..FATWA HARAM MUI

[Reply]

itempoeti Posted on 24 May, 2009 at 14:49
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

opo wis ono sing tahu krungu nek MUI mengeluarkan fatwa haram untuk korupsi?

itempoeti’s last blog post..Kekuatan Sebuah Komentar

[Reply]

ciwir Reply:

genah durung…
soale yo durung eneng pesenan tur ora wani ojo2 malah kena dewe dadine nggolek aman…

ciwir’s last blog post..FATWA HARAM MUI

[Reply]

suryaden Posted on 24 May, 2009 at 14:59
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Mac OS X Mac OS X

saya sih setuju saja dengan pengaharaman apapun, toh hanya untuk orang islam saja yang kena, nggak ada efeknya, karena seharusnya haram halal yang berfirman adalah gusti alloh saja, selainnya tidak, hanya fatwa yang kelasnya juga dibawah peraturan desa, dan dikeluarkan oleh sebuah lembaga swasta bernama MUI yang tidak mewakili siapapun, kalo berani mengeluarkan fatwa haram mbok yang logis dan uptodate semisal haram menggunakan pesawat terbang karena resikonya mati, atau yang lain yang efeknya bener-bener fisik, efek psikologis kok haram, aneh juga jalan pikirannya….

suryaden’s last blog post..siluman harus gentayangan

[Reply]

ikhsan Posted on 24 May, 2009 at 15:28
menggunakan Firefox 3.0.5 Firefox 3.0.5 pada Windows XP Windows XP

alhamdulillah nggaj haram baca tulisannya :D
ikhsan’s last blog post..Tanaman Gratis di Kebun Raya Bogor

[Reply]

manusiahero Posted on 24 May, 2009 at 15:50
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

iyo bener kui… ;D

manusiahero’s last blog post..kopdar kayuhbaimbai with batagor 369

[Reply]

mastermisterndru Posted on 24 May, 2009 at 15:57
menggunakan Firefox 3.0.9 Firefox 3.0.9 pada Windows XP Windows XP

komentar ini halal untuk dibaca :-)
mastermisterndru’s last blog post..Hercules

[Reply]

phie Posted on 24 May, 2009 at 15:59
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

meski haram juga ga ngaruh, diriku ra ndue pesbuk (haha)
salam kenal mas ciwir

phie’s last blog post..Long Distance Relationship (again)

[Reply]

ciwir Reply:

wah salam kenal mbak phie…

ciwir’s last blog post..FATWA HARAM MUI

[Reply]

gajah_pesing Posted on 24 May, 2009 at 16:07
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

haram gak haram yo gak melok mangan kono, yang penting baca Bismillah dan tetep yakin yang terjadi biarlah terjadi…

gajah_pesing’s last blog post..Fatwa Haram

[Reply]

fanz Posted on 24 May, 2009 at 16:19
menggunakan Wyzo 3.0.3 Wyzo 3.0.3 pada Windows XP Windows XP

saya bingung dengan MUI sekarang
fatwa nya kebanyakan nyeleneh gtu..

fanz’s last blog post..Ngomongin Maria Ozawa dan Kuburan

[Reply]

endar Posted on 24 May, 2009 at 16:37
menggunakan Firefox 2.0.0.20 Firefox 2.0.0.20 pada Windows XP Windows XP

halah gitu aja kok haram

endar’s last blog post..Ngumpulke balung pisah

[Reply]

neyta Posted on 24 May, 2009 at 16:44
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

no comennt….
karena aq gk bisa nyalahin MUI juga.
tp juga gk bisa benerin cs fb adh slah stu pelampiasanq klo lg BT.

neyta’s last blog post..puisi buat papa

[Reply]

ciwir Reply:

alirane megawati campuran gusdur…

no komen, gitu aja kok repot… hahaha

ciwir’s last blog post..Kamasutra Santri

[Reply]

LuXsmaN Posted on 24 May, 2009 at 16:57
menggunakan Firefox 3.0 Firefox 3.0 pada Windows XP Windows XP

MUI ketoro kurang penggawean, masalahne ladang duitne wes dicolong wong liyo

LuXsmaN’s last blog post..Karena Nonton Televisi

[Reply]

diah Posted on 24 May, 2009 at 17:01
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

smua juga ada pertimbangannya, baik buruknya, tergantung orang yg menilai dan jg menjalankannya…
jadi selama FB digunakan utk kebaikan, silaturahmi knapa harus diharamkan?? (doh)

[Reply]

ciwir Reply:

mangkanya…
khan masih banyuak hal2 yg menurutku harus diharamkam…
seperti yg tak tulis itu tuh…

ciwir’s last blog post..Cendikiawan Muslim disidang Gentayangan

[Reply]

superaman Posted on 24 May, 2009 at 17:07
menggunakan Firefox 3.0.6 Firefox 3.0.6 pada Windows XP Windows XP

idem

[Reply]

ciwir Reply:

adem

[Reply]

ami Posted on 24 May, 2009 at 17:12
menggunakan Internet Explorer 8.0 Internet Explorer 8.0 pada Windows XP Windows XP

asli iku, tergantung pesanan

[Reply]

Cah Sholihah Posted on 24 May, 2009 at 17:15
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

Wah sekarang Fasebook mo diharamkan… kanapa TV ga yach?? padahal tayangannya udah semakin tidak mendidik. Lalu yang dinilai halal oleh MUI apa tho?

aku sepkat sama mas @andymse.. banyak orang yang golput karena semakin banyak yang tidak percaya dangen pemerintah… *TOSS* Mas Andy hehe

Cah Sholihah’s last blog post..Hak Anak …. Kewajiban Orang Tua

[Reply]

wahyoe Posted on 24 May, 2009 at 17:19
menggunakan Firefox 3.0.7 Firefox 3.0.7 pada Windows XP Windows XP

kabeh kok haram ki piye tho???
lha MUI ngko sanune yo haram ae :D
wahyoe’s last blog post..Dapet Award lagi

[Reply]

senoaji Posted on 24 May, 2009 at 17:33
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

halah biarin aja, gak penting mo haram mo dibakar sekalian belum tentu anak-anak mereka bersih dari kesoronokkan2, atau telanjang di depan kamera terus ke upload di FB = Fluebame

senoaji’s last blog post..Felicity

[Reply]

ciwir Reply:

yap…
pancen mangkono kahanane…

ciwir’s last blog post..FATWA HARAM MUI

[Reply]

xitalho Posted on 24 May, 2009 at 17:39
menggunakan Firefox 3.0.4 Firefox 3.0.4 pada Windows XP Windows XP

Nopo gak menggunakan komputer/laptop diharamkan sekalian …??

xitalho’s last blog post..Video Mesum Mahasiswa UIB Batam

[Reply]

greenfaj Posted on 24 May, 2009 at 18:01
menggunakan Firefox 3.0.4 Firefox 3.0.4 pada Windows XP Windows XP

aya2 wae

[Reply]

balisugar Posted on 24 May, 2009 at 18:44
menggunakan Firefox 3.0.8, Firefox 3.0.8, pada Windows Vista Windows Vista

oalah kalau saya mah hidup Facebook lah !!!

balisugar’s last blog post..Take a break

[Reply]

aRai Posted on 24 May, 2009 at 18:44
menggunakan Firefox 3.0.3 Firefox 3.0.3 pada Windows XP Windows XP

MUI LEBAY

[Reply]

s H a Posted on 24 May, 2009 at 19:07
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

Kayanya kalo pun di fatwa ma mui, bakalan masih pada pesbukan de. Kagag ngepek… Jadi ya sia2 aja. hehehe

s H a’s last blog post..Kue = coba dan coba lagi…

[Reply]

GONDES Posted on 24 May, 2009 at 19:24
menggunakan Firefox 3.0.6 Firefox 3.0.6 pada Windows XP Windows XP

Wah pacebuks mulai geger nihh yaahh

GONDES’s last blog post..Gigiku Kambuh Lagi

[Reply]

udin Posted on 25 May, 2009 at 01:48
menggunakan Opera 9.64 Opera 9.64 pada Windows XP Windows XP

Ada buktinya gak,klau Facebook di HARAM kan oleh MUI

[Reply]

kezedot Posted on 25 May, 2009 at 03:54
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

pagi sahabat
doakan agar blog blue kagak termasuk yg diharamkan mui ya?
salam hangat selalu

pa cabar?

kezedot’s last blog post..kesepian kita

[Reply]

ardianeko Posted on 25 May, 2009 at 07:07
menggunakan Firefox 3.0 Firefox 3.0 pada Windows XP Windows XP

mungkin mereka pada iri ya ora iso tenar koyo facebook. Coba para ulama membuat jejaring sosial cem facebook ben ada jalinan silaturahmi dunia maya secara islami. ora mengharamkan wae..

Kerjaane emang mengharamkan tok. Berusahalah mencari solusi tidak hanya mengharamkan. Kita emang ga bisa buat cem kaya gitu jadi ya dimanfaatkan resource yang ada.

ardianeko’s last blog post..Streaming Audio Lewat Internet

[Reply]

brinet Posted on 25 May, 2009 at 08:47
menggunakan Firefox 3.0 Firefox 3.0 pada Windows XP Windows XP

semakin dilarang semakin sayang

[Reply]

suwung Posted on 25 May, 2009 at 09:10
menggunakan Firefox 3.0 Firefox 3.0 pada Windows XP Windows XP

mengapa yang dilarang dan diharamkan bikin penasaran?

[Reply]

Ajeng Posted on 25 May, 2009 at 11:02
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

mbok ya ngurusi Dolly yang segitu gede. Atau ngurusi Para PSK yg di pinggir jalan itu. Atau ngurusi Satpol PP yg Hobby nguber22 org tak bersalah itu. Aneh

Ajeng’s last blog post..Pak Boediono Neolib? Are u sure??

[Reply]

ciwir Posted on 25 May, 2009 at 17:20
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Mac OS X Mac OS X

(lmao)

[Reply]

luvie Posted on 25 May, 2009 at 21:09
menggunakan Google Chrome 1.0.154.65 Google Chrome 1.0.154.65 pada Windows XP Windows XP

kayaknya bentar lagi semua hal di dunia ini bakal di haramin deh.. (annoyed)
luvie’s last blog post..kopi [part 1] : the history

[Reply]

Facebook Sunnah Posted on 26 May, 2009 at 11:24
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

MUI tidak mengharamkan Facebook baca selengkapnya di

Facebook Sunnah’s last blog post..Fatwa MUI Facebook Haram adalah Berita Bohong

[Reply]

ciwir Reply:

kok malah nyepam!!!!

ciwir’s last blog post..Ayo mBangun Desa

[Reply]

Facebook Sunnah Reply:

Afwan, hanya meluruskan berita yg beredar, apabila ada berita yg beredar harus cek ke sumbernya dan harus dicantumkan link sumber aslinya darimana ? karena MUI sendiri tidak mengharamkan bisa cek di http://berita.liputan6.com/sosbud/200905/230421/MUI.Facebook.Tidak.Haram dan http://berita.liputan6.com/sosbud/200905/230503/MUI.Kalsel.Facebook.Tidak.Haram

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita. Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu?[Al-Hujurat : 6]

afwan apabila ada salah
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Facebook Sunnah’s last blog post..Fatwa MUI Facebook Haram adalah Berita Bohong

[Reply]

ciwir Reply:

titik tekan tulisan ini adalah bukan siapa, mengapa facebook haram.
namun, lebih bagaimana kita melihat realita sosial yang banyak ketidakadilan seperti penggusuran dan kesemena-menaan aparat, namun para ulama hanya diam saja…
Jadi sekali lagi sampeyan baca alinea akhir tulisan ini. itulah titik tekannya, bagaimana ketidakadilan karena penggusuran atau masalah buruh juga mendapat perhatian Ulama…

ciwir’s last blog post..Ayo mBangun Desa

[Reply]

novi Posted on 27 May, 2009 at 00:22
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

kenapa yang dituduh mengharamkan adalah MUI. setahu saya itu hanya sekelompok kecil dalam Forum Bahtsul masail. Bukan MUI!
Imbasnya MUI jadi terseret-seret oleh pemberitaan.
Jika kemudian benar bukan dari MUI adakah keberanian dari kita untuk memberi klarifikasi karena sudah telanjur menuduh MUI yang berbuat. Karena berapa banyak dari blog ini (maaf), dan mungkin juga blog lainnya yang akhirnya memberi pencelaan/penistaan pada ulama-ulama dalam sebuah komentar.
Sebagai muslim dan mengenal pondok dari dalam saya jadi prihatin dengan efek2 domino seperti ini, banyak orang berniat mengkritisi tapi jatuhnya menjadi ghibah, hasut, menanamkan kedengkian (pada seorang alim ulama), dst.
Apakah ini salah satu dari keberhasilan konspirasi untuk menghancurkan umat. WAllahualam.

novi’s last blog post..Tahu Tek oh Tahu Tek

[Reply]

novi Posted on 27 May, 2009 at 00:33
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

Semoga mas ciwir bisa memberi klarifikasi atau semacam ralat. karena yang mengharamkan bukan MUI. setahu saya hanya kelompok kecil dalam forum Bahsul masail NU, semacam majlis tarjih dalam Muhamadiyah.

karena lagi-lagi MUI jadi korban konspirasi. Wallahualam.

novi’s last blog post..Tahu Tek oh Tahu Tek

[Reply]

trinil Posted on 27 May, 2009 at 05:55
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

pertama kali denger kaget juga..
Tapi hari senin kemarin di Apakaberindonesia pagi TVone, membagas itu dan hasilnya MUI bukan mefatwakan haram ajab pebffubaab FB. Kabar itu muncul di rapat PPPI jatim. n dari p3i sendiri meklarifikasi bahwa mereka tak mengharamkan akan medianya melainkan penggunaan yang menyimpang yang di haramkan. Dan itu semua haram bagi penggunaan yang menyimpang untuk semua jenis media komunikasi.

trinil’s last blog post..flasku sayang

[Reply]

Mufti AM Posted on 27 May, 2009 at 15:16
menggunakan Firefox 3.0.1 Firefox 3.0.1 pada Windows XP Windows XP

Aneh2 aja, mengapa gak internetnya sekalian aja yang diharamkan.

[Reply]

itempoeti Posted on 27 May, 2009 at 17:18
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

iki dudu komentar…
iki spamming…

aku jujur hloooo….

[Reply]

nur adyan almasyhuri Posted on 8 June, 2009 at 14:01
menggunakan Firefox 3.0.5 Firefox 3.0.5 pada Windows XP Windows XP

saudaraku, kita harus menghormati fatwa ulama kita

[Reply]

Rian Posted on 8 January, 2010 at 21:47
menggunakan Firefox 3.5.7 Firefox 3.5.7 pada Windows XP Windows XP

menurut berita2 bukannya tingkat korupsi di depag tinggi ??
jangan2 korupsi malah hallal ?

[Reply]

Post a Comment

CommentLuv Enabled

SEO Powered by Platinum SEO from Techblissonline