Perlindungan Konsumen
Kategori Politik
Kasus yang menimpa ibu Prita Mulyasari adalah satu dari sekian juta kasus yang sama yang menimpa warga negeri ini terkait masalah perlindungan konsumen. Sebagai konsumen adalah sah-sah saja apabila ia mempertanyakan dan meminta pelayanan optimal dari produsen jasa yang ia gunakan. Saya sendiri baru tahu kasus ini dari tret plurk ini hari Minggu lalu. Karena posisi sedang tidak kantor sehingga koneksi internet terbatas maka baru Seninnya saya mencoba menelusuri kasus ini. Dan ternyata ada banyak kasus yang melibatkan OMNI ini, diantaranya sampeyan bisa baca disini dan disini, itu diulas pada tahun 2008 lalu.
Yang perlu diingat adalah, bahwa warga negeri ini sebagai konsumen telah dijamin oleh Undang-undang, yakni UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen [download disini] [dan jika butuh UU yang lain dapat didownload disini], artinya konsumen memiliki hak yang dijamin undang-undang mendapatkan pelayanan optimal dan dapat melakukan komplain terhadap penyedia barang dan jasa (pasal 4 UU 8/1999). Dan penyedia barang/jasa (pelaku usaha) wajib menyediakannya (pasal 7 UU 8/1999). Namun sayangnya, tidak setiap penyedia barang dan jasa menyediakan sebuah desk kompalin yang disertai mekanisme komplain bagi konsumennya, sehingga banyak konsumen kebingungan ketika melakukan komplain tersebut.
Ketika konsumen melakukan komplain kepada penyedia barang/jasa tidak mendapatkan tanggapan yang optimal maka ia sah-sah saja untuk mengadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (pasal 31 UU 8/1999), LSM Perlindungan Konsumen (pasal 44 UU 8/1999) dan konsumen dapat menggugat dan diselesaikan melalui lembaga peradilan maupun diluar lembaga peradilan (pasal 45 UU 8/1999). Jika terjadi sengketa dapat diselesaikan di lembaga peradilan maupun lembaga penyelesaian sengketa konsumen (pasal 49-59 UU 8/1999). Dan UU ini juga sudah memuat sanksi tegas terhadap penyedia barang/jasa yang merugikan konsumen, dan jelas tidak mencantumkan sanksi bagi konsumen, lha wong jenenge wae undang-undang perlindungan konsumen kok ndesss… Akan tetapi, ada masalah birokrasi berbelit dalam proses pengaduan juga menjadi masalah bagi konsumen yang tak pernah terpecahkan. Akhirnya media massa menjadi tujuan pengaduan.
Artinya, keberadaan undang-undang ini harusnya benar-benar melindungi konsumen. Namun implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak warga negeri ini yang memang belum tahu dan paham bahwa hak-haknya dilindungi undang-undang dan bahwa penyedia barang/jasa kewajibannya telah dijamin undang-undang juga. Ditambah pemerintahnya seperempat hati melindungi warganya. Lengkap sudah penderitaan konsumen di negeri ini. Konsumen adalah raja cuman talk show alias cocote thok!!!
Tulisan ini berdasar pada data dan fakta. Berdasarkan UU 40/1999 tentang Pers setiap orang punya hak jawab dan UU 11/2008 tentang ITE, tidak melanggar hal-hal yang ada dalam pasal 27-37 UU tersebut. Serta tulisan ini sekaligus mendukung UU 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik dan sebagai sebuah pengamalan daripada UUD 1945 pasal 28.







[Reply]
ciwir Reply:
June 2nd, 2009 at 16:04
konsumen diam = emas bagi si penjual
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
arifudin Reply:
June 6th, 2009 at 21:15
arifudin’s last blog post..Pantai Prigi
[Reply]
Xitalho’s last blog post..Dewi Sri
[Reply]
Andy MSE’s last blog post..Nilai Tinggi, Harga Mati
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:26
[Reply]
jika terpaksa sakit,di wajibkan tidak banyak argumen
trus hidup mati iki opo wes dadi wewenang petugas kesehatan opo isih dadi wewenange Sang Penguasa Jagad tho?
galuharya’s last blog post..SCTV music awards 2009
[Reply]
suryaden’s last blog post..top of the world
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:29
UU 11 dan 12 ttg ratifikasi ecosoc right menjaminnya…
lha nek kesehatan wae mbayar larang pendidikan yo selangit, trus pemerintah asline ngelanggar undang-undang.
kudune pemerintah dipenjara kuwi….
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
mendukung doanya kang Andy MSE
senoaji’s last blog post..Mungkin pohon Matoa di Kebun Binatang itu telah berganti ubin dan batu. Namun akarnya takkan lupa bersaksi bahwa kecupan mesraku setulus ucapanku.
[Reply]
[Reply]
semoga untuk selanjutnya, pasien tidak hanya diperlakukan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai manusia, lebih manusiawi..
tidak semua bisa dibeli dengan uang dan tidak harus selalu dibeli dengan uang..
superaman’s last blog post..Pesona Pantai Widarapayung Indah
[Reply]
Turut berpartisipasi dengan cause di FB dan pemasangan banner di blog saya.
Wong orang gak puas terus komplen koq malah dipenjarakan bukannya di ajak berdialog biar semua pihak puas.
Eka Situmorang – Sir’s last blog post..Eforia Tubuh
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:31
atau memang si omni itu seperti apa kata mas andy mse, pekok tunggong (bodoh kok dipiara)
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
manusiahero’s last blog post..may be yes may be no
[Reply]
Kuriman’s last blog post..Lupa Yang Keterlaluan
[Reply]
Gasa’s last blog post..Bikin Plugin di Wordpress
[Reply]
oh semoga saja tidak sampai diseret ke meja sidang
easy’s last blog post..Meggi Z
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:32
ada UU perlindungan konsumen,
dan UU Pers
tak pikir, apa sebaiknya ajukan judicial review UU TITE ya?
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
[Reply]
ciwir Reply:
June 2nd, 2009 at 21:14
ciwir’s last blog post..Canon PowerShot A470 [Alnect Komputer]
[Reply]
suryaden Reply:
June 2nd, 2009 at 23:11
suryaden’s last blog post..Haramkanlah UAN
[Reply]
xitalho (lmao) Reply:
June 2nd, 2009 at 23:39
xitalho (lmao)’s last blog post..Tembang Kehidupan
[Reply]
pembodohan….pembodohan….pembodohan….
katakataku’s last blog post..
Fatigue and Laziness
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:33
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
ngilangi centhang komenluv sik
[Reply]
Pradna’s last blog post..Tamu Allah
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:34
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
s H a’s last blog post..Ibu Impun
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:35
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
coretanpinggir’s last blog post..Silaturahmi
[Reply]
[Reply]
sawali tuhusetya’s last blog post..Prahara Kembali Mengintai Dunia Pendidikan
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:36
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
..
salam kenal ya….
osin’s last blog post..FriendFrinder Paid To Get Joiners Dapatkan $1 – $2 Hanya Dengan Mengajak Orang Join (GRATIS) !!
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:38
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:39
mulut aja… wah kurang manteb mas,
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
[Reply]
[Reply]
[Reply]
jika perlu mobilisasi massa?
Ndoro Seten’s last blog post..Magelang Go Blog!
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:40
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
buJaNG’s last blog post..Tip’s Menyembunyikan Drive Harddisk di Windows Explorer
[Reply]
mamas86’s last blog post..Masih Belum Menemukan Ide Cemerlang
[Reply]
[Reply]
namanya undang-undang perlindungan konsumen kok malah memberatkan konsumen
[Reply]
eMo’s last blog post..Kamera DSLR Canon EOS 1000D [alnect komputer]
[Reply]
anita Reply:
June 14th, 2009 at 04:12
[Reply]
jidat’s last blog post..Blogspot ===> Wordpress
[Reply]
semoga Ibu Prita mendapat keadilan yang seadil-adilnya!
[Reply]
wahyoe’s last blog post..Netbook Advan Vanbook A1N70T + BONUS dari Alnect Webstore
[Reply]
ciwir Reply:
June 3rd, 2009 at 17:42
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen
[Reply]
ajengkol’s last blog post..Kupinang Engkau Dengan Hamdalah
[Reply]
tukang nggunem’s last blog post..10 Manfaat Lain Dari Seks
[Reply]
[Reply]
/* omong-omong soal perlindungan konsumen dan undang-undangnya, kok selalu tersisihkan ya? … yg sering jadi sorotan malahan ke ‘produk2 untuk konsumennya’ … bukan konsumennya itu sendiri … */
nomercy’s last blog post..Yang salah katakan salah … kenapa harus takut masuk penjara?
[Reply]
ada undang-undang tapi cuman jadi bungkus kacang
mirinda’s last blog post..Kamera Samsung L-100 di Alnect Komputer
[Reply]
RS OMNI harus belajar, supaya jangan bermain-main dengan media!!! apalagi media internet, akan cepat menyebar seperti virus.
Keadilan untuk mbak prita!
azaxs’s last blog post..030609
[Reply]
[Reply]
cpiet’s last blog post..Penyebab Perut Buncit
[Reply]
[Reply]
nur ichsan’s last blog post..Meng-enable-kan task menager yang terkena virus
[Reply]
khairuddin syach’s last blog post..Guitar Parker P36
[Reply]
kalo ngomongin rumah sakit .. aku sebenere benci dengan adanya Rumah Sakit manapun … benci … kekekekee….
olip’s last blog post..Aku rindu kamu pok Che-Noel
[Reply]
haris’s last blog post..Politisasi Mitos Pangeran Samudro
[Reply]
saddam’s last blog post..Beli Netbook Advan Vanbook A1N70T di Alnect Komputer
[Reply]
wahyu ¢ wasaka’s last blog post..Lagi : Pelecehan Agama Dengan Komik
[Reply]
[Reply]
Makhluk Maniez´s last blog ..Hanya Karena Senyuman…
[Reply]
[Reply]
[Reply]
[...] tentang Perlindungan Konsumen. Dimana tercantum beragam hak warga masyarakat berkenaan dengan perlindungan konsumen yang menjadi fokus perhatian, yakni : (1) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam [...]
[Reply]
[Reply]
[...] juta kasus yang sama yang menimpa warga negeri ini terkait masalah perlindungan konsumen. Sebagai http://kaumbiasa.com/perlindungan-konsumen.php – Rank [...]
pemerintah dan pihak yang berkecimbnung dalam hal ini mestinya lebih peka lagi,,,
selamatkan konsumen indonesia
dan kita sebagai konsuemn seharusnya dapat lebih peka dan mau untuk belajr tentang konsumen
tulisan faridah terbaru adalah : Family Development
[Reply]
[Reply]
[Reply]
ciwir Reply:
June 21st, 2010 at 10:54
tulisan ciwir terbaru adalah : Top Komentator
[Reply]
SEHARUSNYA RS. OMNI LEBIH BIJAK DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS APA YANG TELAH DIPERBUATNYA dan MEMBANTU KORBAN AGAR MANDAPATKAN HAKNYA.. bukan malah mempersulit korban dan menuntut korban!!
[Reply]
Post a Comment