Perlindungan Konsumen

Kategori Politik 84 Komentar | 7,754 views

Kasus yang menimpa ibu Prita Mulyasari adalah satu dari sekian juta kasus yang sama yang menimpa warga negeri ini terkait masalah perlindungan konsumen. Sebagai konsumen adalah sah-sah saja apabila ia mempertanyakan dan meminta pelayanan optimal dari produsen jasa yang ia gunakan. Saya sendiri baru tahu kasus ini dari tret plurk ini hari Minggu lalu. Karena posisi sedang tidak kantor sehingga koneksi internet terbatas maka baru Seninnya saya mencoba menelusuri kasus ini. Dan ternyata ada banyak kasus yang melibatkan OMNI ini, diantaranya sampeyan bisa baca disini dan disini, itu diulas pada tahun 2008 lalu.

Yang perlu diingat adalah, bahwa warga negeri ini sebagai konsumen telah dijamin oleh Undang-undang, yakni UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen [download disini] [dan jika butuh UU yang lain dapat didownload disini], artinya konsumen memiliki hak yang dijamin undang-undang mendapatkan pelayanan optimal dan dapat melakukan komplain terhadap penyedia barang dan jasa (pasal 4 UU 8/1999). Dan penyedia barang/jasa (pelaku usaha) wajib menyediakannya (pasal 7 UU 8/1999). Namun sayangnya, tidak setiap penyedia barang dan jasa menyediakan sebuah desk kompalin yang disertai mekanisme komplain bagi konsumennya, sehingga banyak konsumen kebingungan ketika melakukan komplain tersebut.

Ketika konsumen melakukan komplain kepada penyedia barang/jasa tidak mendapatkan tanggapan yang optimal maka ia sah-sah saja untuk mengadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (pasal 31 UU 8/1999), LSM Perlindungan Konsumen (pasal 44 UU 8/1999) dan konsumen dapat menggugat dan diselesaikan melalui lembaga peradilan maupun diluar lembaga peradilan (pasal 45 UU 8/1999). Jika terjadi sengketa dapat diselesaikan di lembaga peradilan maupun lembaga penyelesaian sengketa konsumen (pasal 49-59 UU 8/1999). Dan UU ini juga sudah memuat sanksi tegas terhadap penyedia barang/jasa yang merugikan konsumen, dan jelas tidak mencantumkan sanksi bagi konsumen, lha wong jenenge wae undang-undang perlindungan konsumen kok ndesss… Akan tetapi, ada masalah birokrasi berbelit dalam proses pengaduan juga menjadi masalah bagi konsumen yang tak pernah terpecahkan. Akhirnya media massa menjadi tujuan pengaduan.

Artinya, keberadaan undang-undang ini harusnya benar-benar melindungi konsumen. Namun implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak warga negeri ini yang memang belum tahu dan paham bahwa hak-haknya dilindungi undang-undang dan bahwa penyedia barang/jasa kewajibannya telah dijamin undang-undang juga. Ditambah pemerintahnya seperempat hati melindungi warganya. Lengkap sudah penderitaan konsumen di negeri ini. Konsumen adalah raja cuman talk show alias cocote thok!!!

Tulisan ini berdasar pada data dan fakta. Berdasarkan UU 40/1999 tentang Pers setiap orang punya hak jawab dan UU 11/2008 tentang ITE, tidak melanggar hal-hal yang ada dalam pasal 27-37 UU tersebut. Serta tulisan ini sekaligus mendukung UU 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik dan sebagai sebuah pengamalan daripada UUD 1945 pasal 28.

Kata Kunci : , , , , , , ,

Share This Post

RSS Digg Twitter StumbleUpon Delicious Technorati

84 Komentar

Komentar
2 Jun 2009
15:58
menggunakan Opera 9.64 Opera 9.64 pada Windows XP Windows XP

ck ck ck kayak apa toh surat pembaca nya si ibu ini, sepertinya kan yho masi dalam tahap wajar mempertanyakan, kok sampe kek gitu yho…konsumen harus diam?

ciwir Reply:

diam = emas.
konsumen diam = emas bagi si penjual

ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

arifudin Reply:

sungguh ironis memang keadaan konsumen, diam jadi bahan mainan, gak diam banyak yang nyerang :(

arifudin’s last blog post..Pantai Prigi

2 Jun 2009
16:03
#2 Xitalho :
menggunakan Firefox 2.0.0.13 Firefox 2.0.0.13 pada Windows XP Windows XP

dadi kecewa (doh) koq rak mundhak-mundhak akal bangsa ini.

Xitalho’s last blog post..Dewi Sri

2 Jun 2009
16:03
#3 Andy MSE :
menggunakan Firefox 2.0.0.20 Firefox 2.0.0.20 pada Ubuntu 8.04 Ubuntu 8.04

Saya hanya bisa mendoakan semoga ibu Prita segera terselesaikan masalahnya, juga berdoa bilamana RS OMNI Tangerang bersalah, semoga lekas bangkrut saja agar tidak terlalu lama hidup di atas penderitaan orang lain…

Andy MSE’s last blog post..Nilai Tinggi, Harga Mati

ciwir Reply:

amin… (worship)

2 Jun 2009
16:10
#4 galuharya :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

terbukti bahwa rakyat dilarang sakit
jika terpaksa sakit,di wajibkan tidak banyak argumen

trus hidup mati iki opo wes dadi wewenang petugas kesehatan opo isih dadi wewenange Sang Penguasa Jagad tho?

galuharya’s last blog post..SCTV music awards 2009

2 Jun 2009
16:13
#5 suryaden :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

memang jadi celaka ketika berhadapan dengan rumah sakit, karena bisa jadi pasien bukan dianggap sebagai customer atau konsumen, namun hanyalah pengakses layanan kesehatan yang berbayar, bukankah kesehatan adalah bukan komoditas perdagangan…. maka dia dengan dituntut pencemaran nama baik akan cukup kesulitan pula, karena tidak membahas mal praktek dan kesalahan dalam penyediaan layanan kesehatan berbayar.

suryaden’s last blog post..top of the world

ciwir Reply:

kesehatan itu hak warga negara,
UU 11 dan 12 ttg ratifikasi ecosoc right menjaminnya…
lha nek kesehatan wae mbayar larang pendidikan yo selangit, trus pemerintah asline ngelanggar undang-undang.
kudune pemerintah dipenjara kuwi…. (angry)
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

2 Jun 2009
16:14
#6 senoaji :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

kayaknya si Omni itu yang ada di otaknya adalah kamu sakit kamu parah terus kamu mati adalah duit

mendukung doanya kang Andy MSE

senoaji’s last blog post..Mungkin pohon Matoa di Kebun Binatang itu telah berganti ubin dan batu. Namun akarnya takkan lupa bersaksi bahwa kecupan mesraku setulus ucapanku.

2 Jun 2009
16:21
#7 Dony Alfan :
menggunakan Opera Mini 4.2.13216 Opera Mini 4.2.13216 pada J2ME/MIDP Device J2ME/MIDP Device

Kita juga bisa terjerat masalah yang sama, ayo lawan!!!

2 Jun 2009
16:21
#8 superaman :
menggunakan Firefox 3.0.6 Firefox 3.0.6 pada Windows XP Windows XP

ini pelajaran yang sangat berharga..
semoga untuk selanjutnya, pasien tidak hanya diperlakukan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai manusia, lebih manusiawi..
tidak semua bisa dibeli dengan uang dan tidak harus selalu dibeli dengan uang..

superaman’s last blog post..Pesona Pantai Widarapayung Indah

2 Jun 2009
18:07
menggunakan Firefox 2.0.0.6 Firefox 2.0.0.6 pada Windows XP Windows XP

Saya prihatin sekali dengan kasus yang meinmpa ibu Prita.
Turut berpartisipasi dengan cause di FB dan pemasangan banner di blog saya.

Wong orang gak puas terus komplen koq malah dipenjarakan bukannya di ajak berdialog biar semua pihak puas.

Eka Situmorang – Sir’s last blog post..Eforia Tubuh

ciwir Reply:

itulah yg namanya arogan.
atau memang si omni itu seperti apa kata mas andy mse, pekok tunggong (bodoh kok dipiara)

ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

2 Jun 2009
18:31
#10 manusiahero :
menggunakan Firefox 2.0.0.20 Firefox 2.0.0.20 pada Windows XP Windows XP

lama2 UUD…jadi udang2 dilaut.. wuhahaah…

manusiahero’s last blog post..may be yes may be no

2 Jun 2009
20:22
#11 Kuriman :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

Yah begitulah… Di negeri antah berantah ini semuanya bisa terjadi, negeri yang kadang aneh.

Kuriman’s last blog post..Lupa Yang Keterlaluan

2 Jun 2009
20:27
#12 Gasa :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

hua.. iyya nich.. thanks info dan datanya bro :)

Gasa’s last blog post..Bikin Plugin di Wordpress

2 Jun 2009
20:38
#13 easy :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

aku jadi kuatir dengan postinganku 2 hari lalu. tentang pelayanan yang buruk oleh rumah sakit terhadapku..

oh semoga saja tidak sampai diseret ke meja sidang

easy’s last blog post..Meggi Z

ciwir Reply:

semoga aja tidak mbak…
ada UU perlindungan konsumen,
dan UU Pers

tak pikir, apa sebaiknya ajukan judicial review UU TITE ya?

ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

2 Jun 2009
21:09
#14 itempoeti :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

Tanggapannya ada disini

ciwir Reply:

endi? linke ora dadi… (lmao)
ciwir’s last blog post..Canon PowerShot A470 [Alnect Komputer]

suryaden Reply:

(lmao)
suryaden’s last blog post..Haramkanlah UAN

xitalho (lmao) Reply:

link-e hidden Gentayangan_mode=on (lmao)
xitalho (lmao)’s last blog post..Tembang Kehidupan

2 Jun 2009
22:52
#15 katakataku :
menggunakan Firefox 3.0.7 Firefox 3.0.7 pada Windows XP Windows XP

(doh) banyak UU ato peraturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak namun sosialisainya seakan tidak pernah terdengar jelas di telinga masyarakat sehingga (kadangkala) banyak rakyat kecil yang menjadi bulan-bulanan para (Q*#^Q&^@%#!Q@%$^_)&@#^

pembodohan….pembodohan….pembodohan….

katakataku’s last blog post.. (doh) Fatigue and Laziness

ciwir Reply:

aturan itu hanya jadi macan kertas ompong semata.

ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

2 Jun 2009
23:03
#16 endar :
menggunakan Firefox 3.0 Firefox 3.0 pada GNU/Linux GNU/Linux

sebenarnya ada mangsud apa dibalik semua ini.. apakah mereka berusaha memberikan shock tteraphy agar tidak pada protes..
ngilangi centhang komenluv sik

2 Jun 2009
23:27
#17 Pradna :
menggunakan Google Chrome 2.0.169.1 Google Chrome 2.0.169.1 pada Windows XP Windows XP

RS sekarang cenderung mulai bersolek bak SPBU Pasti Pas yg mewah dan bersih…kl di SPBU Pasti Pas, kesannya jadi nyaman, kl di RS Pasti Pas jadi was-was harganya… *iso mlebu rak iso metu*

Pradna’s last blog post..Tamu Allah

ciwir Reply:

hooh bener kuwi mas..

ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

2 Jun 2009
23:28
#18 s H a :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

kalo ada orang lairan trus pengen komplain karena gg puas ma pelayanan rumah sakit ntu, opo yo meh kon nglebokke neh anake ya? Hla daripada komplain malah dituntut

s H a’s last blog post..Ibu Impun

ciwir Reply:

ra mbayangke aku sHa (thingking)

ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

2 Jun 2009
23:35
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

Hari ini aku baca komnas HAM sudah mengecam perlakuan terhadap Prita, semoga kita sebagai konsumen tetap berani menulis soal pelayanan produsen(dimanapun.

coretanpinggir’s last blog post..Silaturahmi

3 Jun 2009
01:00
#20 ikhsan :
menggunakan Opera Mini 4.2.13221 Opera Mini 4.2.13221 pada J2ME/MIDP Device J2ME/MIDP Device

kasusnya kok nggak masuk infotainment ya..

3 Jun 2009
01:09
menggunakan Google Chrome 2.0.172.28 Google Chrome 2.0.172.28 pada Windows XP Windows XP

sungguh trais nasib yang menimpa bu prita. beruntung beliau termasuk orang yang sabar di tengah penderitaan yang dialaminya sehingga mau berbagi pengalaman hidup kepada publik. semoga tak akan muncul bu prita2 berikutnya yang jadi korban arogansi sebuah institusi yang notabene berurusan dg penyelamatan nyawa manusia.

sawali tuhusetya’s last blog post..Prahara Kembali Mengintai Dunia Pendidikan

ciwir Reply:

arogansi ini harus diakhiri…

ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

3 Jun 2009
05:12
#22 osin :
menggunakan Internet Explorer 8.0 Internet Explorer 8.0 pada Windows XP Windows XP

Sungguh terlalu,hehee
..
salam kenal ya….

osin’s last blog post..FriendFrinder Paid To Get Joiners Dapatkan $1 – $2 Hanya Dengan Mengajak Orang Join (GRATIS) !!

ciwir Reply:

hooh

ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

3 Jun 2009
06:57
#23 suwung :
menggunakan Firefox 3.0 Firefox 3.0 pada Windows XP Windows XP

coba kalo cocote thok diganti…. biar yang luar jawa juga mengerti

ciwir Reply:

diganti apa?
mulut aja… wah kurang manteb mas,

ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

3 Jun 2009
07:26
#24 Mbah Sangkil :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

semoga banyak orang yg membaca berita ini terutama masyarakat sekitar rumah sakit itu sehingga mereka berpikir dua kali untuk berobat kesana. Semoga juga pengunjung rumahsakit itu berkurang sehingga tidak bisa menggaji karyawan dan dokter2nya jiakakakakkakakakakaka

3 Jun 2009
07:45
#25 Bawor :
menggunakan Opera Mini 4.2.13221 Opera Mini 4.2.13221 pada J2ME/MIDP Device J2ME/MIDP Device

UU kan Urusan Uang.hukum itu membela yang punya uang .mana ada perlindungan konsumen.tai basu. indon chochote tok sing amba.wkwkwk

3 Jun 2009
08:26
#26 novi :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

data2nya sedemikian lengkap mas :D

3 Jun 2009
08:34
#27 Ndoro Seten :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

yuk kita mbikin dukungan konkrit gitu lho…
jika perlu mobilisasi massa?

Ndoro Seten’s last blog post..Magelang Go Blog!

ciwir Reply:

saya siap massa mengambang mas… (lmao)
ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

3 Jun 2009
09:52
#28 buJaNG :
menggunakan Firefox 2.0.0.20 Firefox 2.0.0.20 pada Windows Vista Windows Vista

Konsumen bukan lagi Raja……

buJaNG’s last blog post..Tip’s Menyembunyikan Drive Harddisk di Windows Explorer

3 Jun 2009
09:54
#29 mamas86 :
menggunakan Firefox 2.0.0.20 Firefox 2.0.0.20 pada Windows Vista Windows Vista

Hukum tidak berlaku bagi yang memiliki kekuasaan….

mamas86’s last blog post..Masih Belum Menemukan Ide Cemerlang

3 Jun 2009
11:15
#30 meylya :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

termasuk mall praktik juga gak ya?

3 Jun 2009
11:35
#31 JAUHDIMATA :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

wah kok dadi ngono.
namanya undang-undang perlindungan konsumen kok malah memberatkan konsumen

3 Jun 2009
12:49
#32 eMo :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

lebih parah dr kasus malpraktek.. ga tega liat anak2nya je.,.

eMo’s last blog post..Kamera DSLR Canon EOS 1000D [alnect komputer]

anita Reply:

begitulah mbak

3 Jun 2009
15:37
#33 jidat :
menggunakan Firefox 3.0.3 Firefox 3.0.3 pada Windows XP Windows XP

sungguh terlaluuu

jidat’s last blog post..Blogspot ===> Wordpress

3 Jun 2009
16:11
#34 Neng Aia :
menggunakan Firefox 2.0.0.17 Firefox 2.0.0.17 pada Windows XP Windows XP

maju terus pantang mundur!!

semoga Ibu Prita mendapat keadilan yang seadil-adilnya!

3 Jun 2009
17:35
#35 wahyoe :
menggunakan Firefox 3.0.5 Firefox 3.0.5 pada Windows XP Windows XP

undang-undange di sah’ne tenanan pora kwi jane

wahyoe’s last blog post..Netbook Advan Vanbook A1N70T + BONUS dari Alnect Webstore

ciwir Reply:

disahne mung trus ditumpuk neng mejo, bar kuwi dikilokne nggo bunthel kacang mas…

ciwir’s last blog post..Perlindungan Konsumen

3 Jun 2009
18:01
#36 ajengkol :
menggunakan Firefox 3.0.5 Firefox 3.0.5 pada Windows XP Windows XP

Semoga ada penyelesaikan yang tidak saling merugikan satu sama lain … win win solution

ajengkol’s last blog post..Kupinang Engkau Dengan Hamdalah

3 Jun 2009
19:37
menggunakan Firefox 3.0.1 Firefox 3.0.1 pada Windows XP Windows XP

Urip nang Indonesa kok rekoso men ya…

tukang nggunem’s last blog post..10 Manfaat Lain Dari Seks

4 Jun 2009
00:05
#38 Dum :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

mdrcct?

4 Jun 2009
04:59
#39 nomercy :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Linux Mint 7 Linux Mint 7

keadilan itu selalu bermata dua: kepentingan pribadi atau sosial … selalu ada motif di belakangnya … yang bikin berabe kalau bergandengan dengan kekuasaan …

/* omong-omong soal perlindungan konsumen dan undang-undangnya, kok selalu tersisihkan ya? … yg sering jadi sorotan malahan ke ‘produk2 untuk konsumennya’ … bukan konsumennya itu sendiri … */

nomercy’s last blog post..Yang salah katakan salah … kenapa harus takut masuk penjara?

4 Jun 2009
11:00
#40 mirinda :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

kok miris banget yach?
ada undang-undang tapi cuman jadi bungkus kacang

mirinda’s last blog post..Kamera Samsung L-100 di Alnect Komputer

4 Jun 2009
11:08
#41 azaxs :
menggunakan Firefox 1.5.0.12 Firefox 1.5.0.12 pada Windows XP Windows XP

Seharusnya RS OMNI bisa bersikap lebih bijak.. gar2 kasus ini justru berdampak negatif terhadap kepercayaan dan nama baik RS OMNI sendiri.

RS OMNI harus belajar, supaya jangan bermain-main dengan media!!! apalagi media internet, akan cepat menyebar seperti virus.

Keadilan untuk mbak prita!

azaxs’s last blog post..030609

4 Jun 2009
23:03
#42 Pencerah :
menggunakan Firefox 3.0.8 Firefox 3.0.8 pada Windows XP Windows XP

semoga keadilan segera datang

4 Jun 2009
23:35
#43 cpiet :
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

Sebagai orang pengguna I.T dukung ibu Prita Mulya sari beri dukungan dengan tuliskan keburukan pelayanan RS Omni…..di Blog dan Situs kita..http://lutfialfandra.blogspot.com

cpiet’s last blog post..Penyebab Perut Buncit

5 Jun 2009
11:03
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

Ayo dukung Ibu Prita Mulyasari!!!!!!

5 Jun 2009
13:58
#45 nur ichsan :
menggunakan Firefox 3.0.7 Firefox 3.0.7 pada Windows XP Windows XP

for Prita mulyasari jangan menyerah…….RS OMNI telah mencemarkan nama baiknya sendiri

nur ichsan’s last blog post..Meng-enable-kan task menager yang terkena virus

6 Jun 2009
10:53
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

Saya berdoa agar rumah sakit omni cepat bangkrut…

khairuddin syach’s last blog post..Guitar Parker P36

6 Jun 2009
11:01
#47 olip :
menggunakan Firefox 3.0 Firefox 3.0 pada Windows XP Windows XP

hidup iBu Prita ….

kalo ngomongin rumah sakit .. aku sebenere benci dengan adanya Rumah Sakit manapun … benci … kekekekee….

olip’s last blog post..Aku rindu kamu pok Che-Noel

6 Jun 2009
16:31
#48 haris :
menggunakan Firefox 3.0b5 Firefox 3.0b5 pada Windows XP Windows XP

saya kira, kasus Prita menunjukkan bahwa yang mesti melindungi konsumen adalah diri mereka sendiri. Prita dibebaskan, bagaimanapun, tekanan melalui internet terhadap kasus inilah yang menyebabkan kasus ini diekspose media, mengalahkan isu manohara. yang penting adalah solidaritas warga utk sama2 melindungi diri sendiri

haris’s last blog post..Politisasi Mitos Pangeran Samudro

7 Jun 2009
00:18
#49 saddam :
menggunakan Firefox 3.0.5 Firefox 3.0.5 pada Windows XP Windows XP

tolak UU ITE…

saddam’s last blog post..Beli Netbook Advan Vanbook A1N70T di Alnect Komputer

7 Jun 2009
13:41
menggunakan Opera 9.64 Opera 9.64 pada Windows XP Windows XP

Hukum nya sangat menyedihkan…

wahyu ¢ wasaka’s last blog post..Lagi : Pelecehan Agama Dengan Komik

14 Jun 2009
04:04
#51 anita :
menggunakan Firefox 3.0.5 Firefox 3.0.5 pada Windows XP Windows XP

konsumen masih saja menjadi korban dan sapi perah

14 Jun 2009
21:24
menggunakan Firefox 3.0.11 Firefox 3.0.11 pada Windows XP Windows XP

Semoga kasus ibu Prita cepat selesai dengan seadil-adilnya dan keputusan pengadilan tidak hanya memihak pada mereka yang berkuasa dan mempunyai uang…
.-= Makhluk Maniez´s last blog ..Hanya Karena Senyuman… =-.

6 Oct 2009
09:13
#53 reez :
menggunakan Opera 9.63 Opera 9.63 pada Windows XP Windows XP

orang komplain kok malah dipenjara hahaha…. aneh hukum di negara ini??????

8 Jan 2010
21:58
#54 Rian :
menggunakan Firefox 3.5.7 Firefox 3.5.7 pada Windows XP Windows XP

kayaknya kedudukan konsumen di negeri ini masih sangat lemah

16 May 2010
02:04
menggunakan Google Chrome 4.0.221.7 Google Chrome 4.0.221.7 pada Windows 7 Windows 7

Beneficial information like this one must be held and maintained as well as so will place this one on my search for list! Many thanks for this wonderful post and hoping to post more of this!

18 Jun 2010
14:49
#56 olivia sabrina :
menggunakan Firefox 3.0.11 Firefox 3.0.11 pada Windows XP Windows XP

hak konsumen yang tidak dipedulikan dalam kasus Prita.

20 Jun 2010
11:48
#57 faridah :
menggunakan Firefox 3.0.6 Firefox 3.0.6 pada Windows XP Windows XP

Ayo kembalikan hak konsumen
pemerintah dan pihak yang berkecimbnung dalam hal ini mestinya lebih peka lagi,,,
selamatkan konsumen indonesia
dan kita sebagai konsuemn seharusnya dapat lebih peka dan mau untuk belajr tentang konsumen
.-= tulisan faridah terbaru adalah : Family Development =-.

20 Jun 2010
14:51
#58 nisa :
menggunakan Firefox 3.0.1 Firefox 3.0.1 pada Windows XP Windows XP

ayo terus perjuangkan hak-hak kita sebagai konsumen. jangan selalu mau jadi pihak yang dirugikan,, !!!

20 Jun 2010
15:12
menggunakan Firefox 3.0.10 Firefox 3.0.10 pada Windows XP Windows XP

Salah satu masalah ymengenai perlindungan konsumen yang kini harus kita perhatikan adalah perlindungan anak-anak dari tayangan televisi yang mereka konsumsi. kini UU Penyiaran seakan tidak memiliki daya lagi untuk melindungi anak-anak. Tayangan-tayangan maupun berita-berita yang seharusnya tidak dikonsumsi anak-anak kini berkeliaran saat jam-jam dimana anak-anak senggang dan menikmati tayangan televisi. Apakah selain melalui UU Penyiaran hal semacam ini dapat kita adukan dengan UU Perlindungan Konsumen?

ciwir Reply:

saya rasa bisa, sebab secara tidak langsung tayangan tsb akan mempengaruhi konsumen, yakni anak2 kita.
.-= tulisan ciwir terbaru adalah : Top Komentator =-.

21 Jun 2010
09:39
#60 ristania :
menggunakan Firefox 3.0 Firefox 3.0 pada Windows XP Windows XP

mba’ prita hanya salah satu korban dari sekian banyak korban dari kelalaian pihak yang tidak bertanggung jawab..
SEHARUSNYA RS. OMNI LEBIH BIJAK DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS APA YANG TELAH DIPERBUATNYA dan MEMBANTU KORBAN AGAR MANDAPATKAN HAKNYA.. bukan malah mempersulit korban dan menuntut korban!!

28 Mar 2011
10:22
#61 Heru :
menggunakan Firefox 3.6.16 Firefox 3.6.16 pada Windows XP Windows XP

penjual/penyedia jasa hanya mau memikirkan keuntungan dirinya sendiri saja. contoh saya sendiri. saya menggunakan jasa TIKI pada tgl 15 maret 2011 u mengirim paket saya yg berupa BPKP asli mobil kijang kapsul tahun 2003 berwarna silver dgn no. BPKP No C NO 4844386, STNK asli 0334708/MJ/2008, n serikaya. pada tgl 23 maret 2011 saya menghubungi alamat tujuan paket yg saya kirimkan. ternyata paket saya tidak sampe. lalu saya kembali ke kantor TIKI tempat saya mempercayakan paket saya untuk dikirimkan yaitu TIKI cabang pematangsiantar yg beralamat jl. Merdeka. saya menanyakan barang saya mengapa belum sampai kepada pegawai TIKI yg bernama DEBY,s mengapa paket saya udah 8 hari ngak nyampe kealamat tujuan. pegawai tersebut menerangkan kepada saya bahwasanya paket saya dinyatakan “hilang”. saya terkejut, dan kembali menanyakan kenapa baru sekarang setelah saya bertanya baru diberitahukan. pegai itu menjawab merekapun baru satu,dua hari baru tahu. saya menanyakan bagaimana kronologis hilangnya paket saya n apa saja usaha yg udah di upayakan pihak TIKI? pegai tersebut menjawab bahwa paket saya udah sampai ke TIKI CABANG Bogor, tetapi mereka tidak berani melanjutkan menghantar paket tersebut kealamat yg dituju disebabkab paket etrsebut sudah dalam keadaan rusak dan barang yg ada hanya serikaya, sedangkan BPKB dan STNK asli tidak ada. saya marah, saya minta pihak TIKI bertanggungjawab, saya hanya menuntut barang saya kembali…………..demikianlah sebait cerita saya. saya hanya berdoa barang saya kembali dan saya memohon pihak TIKI bertanggungjawab atas segala hal yg terjadiyg membuat paket barang saya hilang. dan saya sangat memohon bantuan dari pihak etrkait unu
tuk membantu jalan keluarnya. bila ada yg boleh membantu, tolong hubungi saya di 081361241857. saya mau melakukan apapun sejauh itu masih bibawah koridor undand-undang yg berlaku di negara indonesia tercinta ini, tanah tumpah darahku yang malang ini, yang memang udah kacau diakibatkan segelintir orang yang rakus.merdeka…merdeka…………………………

Trackbacks to this post.

Maaf, Komentar ditutup!!.

Previous
« Museum Haji Widayat
Next
Toleransi Ala Mataram Kuno »
MixBloo designed by Bad Credit Loan Center In conjunction with Free Games , Geboortekaartjes , Printer Reviews.