RPM Konten
Kategori Politik, ngeBlogRancangan Peratuan Menteri Kominfo tentang pembatasan konten multimedia di internet (RPM Konten) bagi banyak kalangan memang terasa menyejukkan, karena “janjinya” sebagaimana BAB II pasal 3 sampai pasal 7 RPM tersebut adalah seperti membatasi peredaran pornografi, SARA dan penghinaan maupun kriminalitas melalui internet.
Namun, yang namanya kata sifat, seperti halnya kata “penghinaan” atau “perbuatan tidak menyenangkan” bagi orang per orang berbeda dalam pemaknaanya. Sebab tak ada batasan dan definisi yang pasti. Berbeda dengan kata benda, semisal “batu” atau “rumah” sudah pasti dan jelas bahwa semua orang akan memiliki persepsi sama tentang itu semua.
Sehingga jelaslah bahwa antara Menteri sak andahane dengan para pengguna internet akan muncul beda persepsi dan pemaknaan.
Yang aneh dan lebih konyol lagi adalah akan dibentuknya Tim yang jumlahnya 30 orang yang bertugas untuk menganalisa semua konten yang ada di internet. Saya bertanya-tanya mampukah tim tersebut membuka dan membaca serta menganalisa semua konten yang jumlahnya tak bisa dihitung dengan jari dalam waktu satu tahun
Jikalau hanya mengandalkan laporan dari masyarakat itu artinya padha karo sama dengan alias sama saja nggak efisien
Selain itu dalam Pasal 29 (1) menyebutkan bahwa Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan. (2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
Pasal 30 (2) menyebutkan sanksi adminstratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut saya, secara substansi RPM-Konten ini memang menarik dan bagus. Namun, dalam pelaksanaannya kemudian sebagaimana UU ITE jelas akan membuat keresahan dan muncul ketidakadilan, dikarenakan sebagaimana saya sebutkan diatas bahwa pemaknaan dan persepsi serta tafsir terhadap sebuah kata sifat adalah dapat dipastikan muncul perbedaan. Dan pasti muncul efek domino. Sebab efek munculnya perbedaan adalah ketidakadilan sehingga muncul efek berikutnya yakni keresahan.
Melihat efek maslahat untuk umatnya lebih banyak tidak bermanfaatnya maka menolak RPM-Konten tersebut adalah PERLU dan HARUS. “Bukan berarti makar atau apa tapi ‘tolak RPM-Konten’ adalah sarana untuk saling mengingatkan bahwa semua pihak haruslah berkompeten dan bertanggungjawab, bukan asal menolak memang, sebab semuanya memiliki efek, akibat dan akar permasalahan yang jika akan diselesaikan akan menjadi lebih baik” (kata Mas Suryaden).
Yang paling penting adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Karena semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akherat demikian kata pak Kyai.
Masalah moral masalah akhlak
Biar kami cari sendiri
Urus saja moralmu urus saja akhlakmu
Peraturan yang sehat yang kami mau
Tegakkan hukum setegak-tegaknya
Adil dan tegas tak pandang bulu
Pasti kuangkat engkau
Menjadi manusia setengah dewa.(Iwan Fals)
Download RPM-Konten Multimedia







[Reply]
ciwir Reply:
February 13th, 2010 at 11:50
tulisan ciwir terbaru adalah : RPM Konten
[Reply]
ranggaw0636 Reply:
July 15th, 2010 at 13:21
[Reply]
tulisan Next Jimbun Punya terbaru adalah : Setting Broadcom wifi Kubuntu melalui terminal
[Reply]
bikin ketar-ketir saya yang pengguna Suse dan Slackware (yg masih mengandalkan rpm2tgz)
*sudah baca rpm konten,*
tulisan Pojok Pradna terbaru adalah : Undangan Kepada Blogger Banyumas 
kok ndak ada bagus2nya, ah…selain yg pelarangan konten porno dan SARA itu
[Reply]
ciwir Reply:
February 13th, 2010 at 12:14
[Reply]
tulisan s H a terbaru adalah : Sudah dewasa atau Belum Dewasa
[Reply]
[Reply]
masih banyak yang harus diurusi di negeri ini
tulisan ifah terbaru adalah : Kerusakan Lingkungan karena Tambang
[Reply]
tulisan maya terbaru adalah : Rahasia Puting Susu
[Reply]
ciwir Reply:
February 16th, 2010 at 10:01
[Reply]
yg perlu dibenahi adalah pendidikan pengetahuan dan moral dalam berinternet.
tulisan neo terbaru adalah : Berbagai hal yang harus dikerjakan ketika tidak Blogging (ngeBlog)
[Reply]
[Reply]
tulisan geblek terbaru adalah : Selamat Datang Jaman Batu
[Reply]
[Reply]
ciwir Reply:
February 14th, 2010 at 07:59
[Reply]
SanG BaYAnG Reply:
February 15th, 2010 at 12:58
tulisan SanG BaYAnG terbaru adalah : Pengabdi Panji-Panji
[Reply]
wes mulai kena dampak RPM ki…
*untung aku pengguna ubuntu*
[Reply]
semrawut-semrawut… memane tonggo disaut…
[Reply]
ciwir Reply:
February 14th, 2010 at 08:00
[Reply]
[Reply]
[Reply]
suryaden Reply:
February 15th, 2010 at 09:27
[Reply]
[Reply]
neo Reply:
February 13th, 2010 at 19:19
tulisan neo terbaru adalah : Berbagai hal yang harus dikerjakan ketika tidak Blogging (ngeBlog)
[Reply]
[Reply]
[Reply]
untuk kata : RPM Konten
dasar matre keyword hehe
[Reply]
tulisan hasssan terbaru adalah : telah Update Firefox 3.6
[Reply]
rizal Reply:
February 14th, 2010 at 07:04
tulisan rizal terbaru adalah : Mendengar itu Seni
[Reply]
tulisan endar terbaru adalah : Indosat M2 & Huawei E 1550 on Ubuntu 9.10
[Reply]
[Reply]
[...] Kaumbiasa: RPM Konten [...]
salam kenal dari MBAK Oyen
tulisan Oyen terbaru adalah : Macam-macam sifat manusia berdasarkan kentut nya (Just Intermezzo)
[Reply]
[Reply]
[Reply]
tulisan rizal terbaru adalah : Mendengar itu Seni
[Reply]
[Reply]
tulisan wigati terbaru adalah : Kepada : yang hatinya kujaga selalu
[Reply]
[Reply]
infoaja.com Reply:
February 14th, 2010 at 11:31
kok kaya kasus apa aja…
pake praduga tak bersalah segala, wkwkwkwk
[Reply]
padahal gue kan pengagum beliau juga…
jadi kecewa nie..
[Reply]
btw salam kenal ya, mksih dah berkunjung. aku catat link ini di blogku ya.. salam.
tulisan yani terbaru adalah : Hati-hati Ya Kalau Pasang Gambar atau Foto
[Reply]
ciwir Reply:
February 14th, 2010 at 13:12
tulisan ciwir terbaru adalah : Rama Maheswara Az Zahirul Haq
[Reply]
konten2 yang negatif yang bisa diakses oleh anak-anak RPM konten ini juga dapat
mendisiplinkan pengguna internet yang menggunakan konten multimedia secara tidak
baik.
tetapi RPM ini masih terdapat pasal pasal yang menurut gw gak jelas dan gak
perlu.
contohnya pada pasal 4 yang melarang konten yang menawarkan perjudian. perjudian
dalam hal ini tidak disebutkan dengan jelas batasan2nya.
selain itu pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan penyelenggaralah yang harus
bertanggung jawab, menurut saya pengguna internet lah yang mengaplud konten
multimedia tersebut kok kenapa harus penyelenggara yang bertanggung jawab.
menurut gw pasal yang bagus contohnya provider melapokan secara rutin kepada
penyelenggara tentang penyalahgunaan dan pelanggaran, maksudnya laporan yang
diserahkan provider lepada penyelenggara merupakan aduan dari masyarakat.
dengan adanya RPM konten tersebut semoga bangsa indonesia tidak menjadi bangsa
yang tertinggal dan menjadi bangsa yang maju di dunia iptek ddengan menyertakan
akhlak. amin
[Reply]
kalau mang mampu tim tersebut dalam membaca semua konten yang ada dalam internet ini sampai ke dari yang situs terang benderang sampai yang bawah tanah gelap gulita underground, biarain aja, kita lihat saja nanti besok sudah pada pakai kaca mata semua
tulisan arifudin terbaru adalah : Cara cepat menambah follower twitter 
[Reply]
Kalo boleh bilang, Sebenernya Indonesia itu Pintar, Tapi Bodoh2 para pemimpinya…Indonesia punya Satelit, tapi dijual, pas mau make harus sewa satelit itu…punya Aset Telekomunikasi, dijual pula…trus Bandwith Internet di monopoli…
Kapan Indonesia Maju kalau bandwith aja di monopoli, apalagi dibatasi lg…
Seharusnya, para menteri itu bangga dengan anak2 indonesia yang pinter2 internet..jangan salah artikan Hacking, Carding, dlsb sebagai tindak kriminal. Para Dedengkot negara aj korupsi milyaran di biarkan, kita cuma bobol website harus masuk penjara..Gak adil…
Cek diri sendiri dulu, kasus CENTURY aj belum kelah, udah macem2.. Dasar Busuk !!!!!!
[Reply]
Urus saja moralmu urus saja akhlakmu
Peraturan yang sehat yang kami mau
Tegakkan hukum setegak-tegaknya
Adil dan tegas tak pandang bulu
mungkin maksud mereka baik tapi terdapat lubang yang bisa membuat orang berpresepsi lain dengan kata dan kalimatnya.
salam kenal serta jabat erat selalu dari Tabanan
tulisan sugeng terbaru adalah : Tips Merawat Rantai Motor
[Reply]
[...] Rancangan Peraturan Menteri. :kirain: Penasaran, kenapa ditolak?. Googling nemu ini, ini, ini dan ini. Akhirnya membuat saia mendadak niat banget baca rancangan peraturan yang ada menimbang dan [...]
[Reply]
SanG BaYAnG Reply:
February 15th, 2010 at 13:20
tulisan SanG BaYAnG terbaru adalah : Pengabdi Panji-Panji
[Reply]
[Reply]
ciwir Reply:
February 15th, 2010 at 14:01
[Reply]
Sepertinya klo jadi ya cuman bkin ribet aj, golek gawean…
[Reply]
khairuddin syach Reply:
February 16th, 2010 at 15:51
[Reply]
Social comments and analytics for this post…
This post was mentioned on Twitter by ciwir: berharap semoga http://kaumbiasa.com/rpm-konten.php (RPM Konten) tidak jadi keluar http://plurk.com/p/3skz8g…
[Reply]
[Reply]
Sudah gabung belum?
http://planetbiru.com
Dijamin mantab!!!
[Reply]
tulisan amnesia terbaru adalah : catatan akhir semester
[Reply]
tulisan fitria Artha terbaru adalah : TAKAFUL Terapkan Pembayaran Premi di PT Pos
[Reply]
[Reply]
[Reply]
tulisan Sriyono Asli Semarang terbaru adalah : Allegria Spa KS Tubun
[Reply]
tulisan Makhluk Maniez terbaru adalah : Women are Complicated (and that make them special though) ;)
[Reply]
[Reply]
[Reply]
chai Reply:
July 16th, 2010 at 07:37
tulisan chai terbaru adalah : Acess Point dengan Wireless
[Reply]
khawatir juga sebenarnya ttg internet :(
[Reply]
[Reply]
Post a Comment