Pemerintah Indonesia ini beberapa waktu terakhir ini, setidaknya telah mulai 2008 lalu, melalui Kementrian Perdagangan maupun Perindustrian serta Badan Standarisasi Nasional (BSN), mulai memberlakukan apa yang disebut dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk banyak produk terutama yang impor. Hal ini dilakukan sebagai sebuah upaya pemerintah menghadapi apa yang disebut dengan Free Trade yang dilakukan diberbagai kawasan di dunia, seperti ACFTA. Serta tujuan utamanya adalah sebuah upaya melindungi konsumen.
Adalah sebuah hal yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakatnya selaku konsumen agar mendapatkan pelayanan yang benar-benar aman dan nyaman. Namun benarkah demikian???
Akhir-akhir ini, masyarakat mulai gencar membicarakan apa yang dinamakan dengan Helm SNI. Ini merupakan dampak dari diberlakukannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saya sebagai pribadi sangat sepakat dengan keberadaan pasal yang mengatur hal tersebut (Pasal 54), serta sanksi yang diberikan (dalam pasal 76) akibat tidak menggunakan apa yang diatur dalam pasal 54 tersebut. Saya sungguh jadi tanda tanya dengan hal tersebut. Mengapa harus konsumen yang diberi sanksi, mengapa bukan produsennya???
Kalau memang SNI dalam rangka melindungi konsumen maka seharusnya juga menjadikan UU Perlindungan Konsumen sebagai konsideran hukum alias acuan dalam memberlakukan berbagai peraturan mengenai SNI tersebut. Dan bukan konsumennya yang diberikan sanksi melainkan produsennya yang diberikan sanksi karena telah membuat produk yang tidak berdasarkan regulasi yang ada yakni SNI.
Saya sungguh heran dengan hukum di negeri ini. Selalu saja tidak berpihak pada konsumen (apalagi rakyat kecil). Selalu saja berpihak pada kepentingan pemilik modal dan pemegang kewenangan dan kekuasaan yang ada. Rakyat selaku konsumen selalu saja menjadi pihak yang harus dirugikan dengan keberadaan regulasi tersebut.
Selain itu seharusnya SNI juga harus diberlakukan bukan hanya pada produk berupa barang namun berupa jasa juga, terutama layanan publik yang ada di negeri ini yang masih saja buruk. Justru saya heran dengan standarisasi layanan publik yang ada di Indonesia malah menggunakan standar yang digunakan oleh ISO yang dibikin oleh orang Amerika. Dan meski sudah ada Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan publik yang disediakan pemerintah, namun tidak menyentuh sektor swasta.
SeaMonkey 1.1.17 pada
Ubuntu
wah ternyata pertammaaxxx
jarang baget bisa pertammaxx di blognya orang luar biasa ini
.-= tulisan ifah terbaru adalah : Kerusakan Lingkungan karena Tambang =-.
Google Chrome 4.1.249.1064 pada
Windows XP
wakakakaka, itu foto bener2 SNI tuh
.-= tulisan heri terbaru adalah : Polisi Pamong Praja Bukan Sekedar Terlatih =-.
Firefox 3.6.3 pada
Windows XP
Standar ganda ! Klo masalah label halal, yang ‘diperas’ pemodal. jangan-jangan kita bisa didenda klo makan mie yang gak ada label halal-nya :P
.-= tulisan sibaho way terbaru adalah : Long URL, Please ! =-.
Opera 10.10 pada
Windows XP
di negeri ini siapa yang punya duit dia yang berkuasa. Jadi sebagai orang kecil bisanya cuma nrimo wae lah ;)
.-= tulisan oglek terbaru adalah : Get Ready for Mobile =-.
Firefox 3.6.3 pada
Windows XP
emange sesuatu yang dimaksud dengan “standar” ki seperti apa seh mas
.-= tulisan anno terbaru adalah : New Selo, Potret Pos Pendakian Gunung Merapi =-.
Firefox 3.6.3 pada
Ubuntu 10.04
saya berangan-angan, Indonesia bikin SNI yang bagus, trus semua barang impor bisa masuk kalau memenuhi SNI yang bisa jadi lebih ketat dibandingkan ISO… barangkali akan memperkuat daya saing komoditi Indonesia… iso rak ya??? 
*halah, ngalamun*
.-= tulisan Andy MSE terbaru adalah : Cara Membuat Icon Cantik Berganti Warna =-.
nahdhi Reply:
May 7th, 2010 at 05:54
Jane kuwi ide apik kang, ning opo yo secara birokratis iso?
.-= tulisan nahdhi terbaru adalah : Masih Tak Sampai (Bukan PADI) =-.
Firefox 3.6.3 pada
Windows 7
Lha yo emang kalo peraturan dibuat setengah2 ntar jadinya tumpang tindih.. ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan…
.-= tulisan ardian eko terbaru adalah : Film Made in Indonesia =-.
Firefox 3.6.3 pada
Ubuntu 10.04
asyiknya hidup di negeri ini
kaum kecil memang kaum untuk ditindas
addiehf Reply:
May 7th, 2010 at 21:28
9514 semik hoax
.-= tulisan addiehf terbaru adalah : Amprokan Blogger 2010: Perjalanan =-.
anno Reply:
May 7th, 2010 at 21:33
emang hoaxiyah
.-= tulisan anno terbaru adalah : Pisang Bakar dan Jadah Bakar, Santapan Hangat di Pegunungan =-.
addiehf Reply:
May 9th, 2010 at 04:21
Firefox 3.6.3 pada
Windows XP
ciwir … itu yg pake timbangan itu sirahmu bukan ….?
II-4 SOLO
Kazehakase 0.5.8 pada
Debian GNU/Linux
ketika masalah SNI hanya sekedar lipstik saja maka ya konsumen hanyalah menjadi sapi perahan saja
.-= tulisan maya terbaru adalah : Rahasia Puting Susu =-.
Arora 0.10.1 pada
GNU/Linux
saya rasa hanya akan jadi ladang nyari duit saja
.-= tulisan dharmo terbaru adalah : Hotspot Alun-alun Bojonegoro =-.
Firefox 3.5.3 pada
Linux Mint 8
kl di emboss sendiri logo SNI di helm, ketauan ndak ya?
mahal je…
(tuh kan…jd ada helm SNI bajakan
)
.-= tulisan Pojok Pradna terbaru adalah : 3 Kata 3 Cerita =-.
Firefox 3.6 pada
Ubuntu 9.10
Lha, standar Nasional Indonesia iki opo??? Standare sing piye??? Standar siji opo Standar loro??? Saiki helm pancen akeh sing SNI, nanging opo kuwi SNI asli?? Kadang2 malah akeh helm sing SNI ne mung stiker tox…
.-= tulisan Estiko terbaru adalah : Semakin banyaknya blog sampah yang menyebalkan =-.
ciwir Reply:
May 8th, 2010 at 14:36
bener mas, sak jane opo wae tho sing dadi standar nasional kuwi
kriteriane opo ora ono sing ngerti…
.-= tulisan ciwir terbaru adalah : SNI dan Perlindungan Konsumen =-.
Estiko Reply:
May 8th, 2010 at 15:25
Nah kuwi, sing dadi masalah neng kono. Ra ono konsumen sing ngerti opo sing dadi kriteria standar nasional kuwi.
.-= tulisan Estiko terbaru adalah : Semakin banyaknya blog sampah yang menyebalkan =-.
Firefox 3.6.3 pada
Ubuntu 10.04
nice posting. thanks
.-= tulisan endar terbaru adalah : Install Wvdial on ubuntu =-.
Firefox 3.5.9 pada
Windows XP
bener mas. undang2 kita kurang memperhatikan yg menyangkut rakyat.
.-= tulisan rizky terbaru adalah : Sandy Wedhus , si Bocah Dewasa =-.
Firefox 3.5.9 pada
Windows XP
anake dadi korban
didadeke model
.-= tulisan koplak terbaru adalah : gething nyanding =-.
ciwir Reply:
May 15th, 2010 at 21:40
.-= tulisan ciwir terbaru adalah : Gloobus Preview di Ubuntu =-.
Firefox 3.0.10 pada
Windows XP
Perlindungan konsumen sejatinya bukanlah hal yang melulu dilakukan oleh penyedia layanan barang/jasa. Kita sebagai konsumen juga berkewajiban melindungi diri kita sendiri dengan teliti sebelum membeli, survei sebelum membeli, dan bila ingin aman berkendaraan roda dua ya beli dan gunakan helm SNI.
Maaf, Komentar ditutup!!.
19:19
harusnya pelayanan publik kayak puskesmas harus pula dikenai peraturan ini
ciwir Reply:
May 6th, 2010 at 19:21
.-= tulisan ciwir terbaru adalah : Kyai Muda Ekonomi Islam =-.