24 May 2009

Padekopakan Ulama kembali mengegerkan dunia persilatan. Setelah Golput, kemudian rokok dan sebelumnya ada masalah senam Yoga dan dulu ada kasus ajinomoto, kini giliran Facebook yang akan difatwa HARAM oleh MUI. Memang, tidak dipungkiri bahwa dalam mengeluarkan Fatwa Haram tersebut, telah melalui proses Ijtihad bersama para Alim Ulama. Asas yang digunakan dalam ber-Ijtihad adalah azas kemanfataan dan kemaslahatan umat dengan berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits. Serta berbagai pertimbangan dari Ijtihad para Ulama terdahulu. Meski demikian, bagi saya masih banyak hal-hal yang lebih penting dan menyangkut banyak umat yang harus diberikan Fatwa dari padepokan ini. Misalnya, masalah obat-obatan. MUI tidak pernah mengharuskan obat-obatan yang beredar di masyarakat untuk diberikan label HALAL. Tidak ada obat yang dijual bebas maupun dengan resep dokter yang ditulisi HALAL pada bungkusnya. Padahal obat itu dikonsumsi oleh banyak orang, terutama orang yang sakit. Masalah ini pernah

MixBloo designed by Bad Credit Loan Center In conjunction with Free Games , Geboortekaartjes , Printer Reviews.