Magelang, setiap orang pasti tahu atau setidaknya pernah dengar kata tersebut. Adalah sebuah nama kawasan/daerah di dalam wilayah adminstratif Propinsi Jawa Tengah. Nama Magelang, sebagaimana Prasasti Poh, Prasasti GIlikan dan Prasasti Mantyasih yang ditulis diatas lempengan tembaga, pada zaman Mataram Kuno era Wangsa Sanjaya atau Mataram Hindu saat pemerintahan Raja Rakai Watukura Dyah Balitung (898-910 M), berasal dari kata Glang-glang. Keberadaan UU No 17/1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat dimana sebelumnya Kota Magelang adalah Ibukota Kabupaten Magelang (sesuai UU 22/1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah) menjadi berdiri sendiri secara otonom menjadi Kota Kecil. Sehingga sejak saat itu, Wilayah Magelang terdiri atas Kota Magelang dan Kabupaten Magelang. Maka jadilah Magelang 1 Nama, 2 Wilayah Administratif. Ini berbeda dengan Solo yang 1 Kota, 2 Nama. Tulisan saya kali ini tidak akan membahas lagi
Bagi saya sebenarnya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Dana Aspirasi anggota DPR ini. Sejak 5 tahun lalu ketika mulai terdampar di Magelang, yang namanya Dana Aspirasi sudah membumi dan menjadi menu tahunan para anggota dewan serta warga masyarakat di daerah pemilihan serta desa. Mereka, para warga dan perangkat desa, sudah njagakne dana sinterklas ini cair di tempat mereka. Beberapa hari ini, Setgab Koalisi Partai Pendukung Pemerintah yang dipelopori oleh Golkar mencoba membuat move dengan menggulirkan dana aspirasi per Dapil sebesar 15 M, kemudian usulan itu diganti menjadi 1 M per desa. Bagi saya pribadi adalah ndak masalah dengan usulan tersebut. Akan tetapi, mbok yao belajar dari beberapa wilayah yang ada dana aspirasi dan selalu bermasalah. Sudah banyak anggota dewan terdampar di penjara karena kasus korupsi dan penyelewengan dana aspirasi tersebut. Saya hanya sekedar berbagi saja, sepanjang pengamatan saya di Kabupaten Magelang semenjak tahun 2006 lalu, Dana