Pemerintah Indonesia ini beberapa waktu terakhir ini, setidaknya telah mulai 2008 lalu, melalui Kementrian Perdagangan maupun Perindustrian serta Badan Standarisasi Nasional (BSN), mulai memberlakukan apa yang disebut dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk banyak produk terutama yang impor. Hal ini dilakukan sebagai sebuah upaya pemerintah menghadapi apa yang disebut dengan Free Trade yang dilakukan diberbagai kawasan di dunia, seperti ACFTA. Serta tujuan utamanya adalah sebuah upaya melindungi konsumen. Adalah sebuah hal yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakatnya selaku konsumen agar mendapatkan pelayanan yang benar-benar aman dan nyaman. Namun benarkah demikian??? Akhir-akhir ini, masyarakat mulai gencar membicarakan apa yang dinamakan dengan Helm SNI. Ini merupakan dampak dari diberlakukannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saya sebagai pribadi sangat sepakat dengan keberadaan pasal yang mengatur hal tersebut (Pasal 54), serta
Setiap orang selalu memerlukan beragam barang dan jasa baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Produk barang atau jasa yang disediakan pemerintah (public goods) diantaranya adalah pelayanan atas keamanan, pelayanan identitas diri seperti KTP, SIM maupun akta tanah, pelayanan listrik, pelayanan pendidikan maupun kesehatan. Meskipun untuk yang dua hal terakhir (pelayanan pendidikan dan kesehatan), pihak swasta juga menyediakannya. Masyarakat berhak memilihnya, sebab penyediaan layanan pendidikan maupun kesehatan tergolong pada substitute public goods (penyediaan pelayanan atas barang dan/atau jasa yang dilakukan lembaga pemerintah dan juga lembaga swasta). Yang menjadi perbedaan mendasar antara pelayanan yang disediakan oleh negara (institusi pelayanan publik) dan swasta adalah dari sudut peran. Bahwa negara wajib mengelola sumber daya yang dimiliki dan mengalokasikan (dalam bentuk pelayanan publik dan subsidi) kepada rakyat demi kesejahteraannya. Oleh karena itulah,
Kasus yang menimpa ibu Prita Mulyasari adalah satu dari sekian juta kasus yang sama yang menimpa warga negeri ini terkait masalah perlindungan konsumen. Sebagai konsumen adalah sah-sah saja apabila ia mempertanyakan dan meminta pelayanan optimal dari produsen jasa yang ia gunakan. Saya sendiri baru tahu kasus ini dari tret plurk ini hari Minggu lalu. Karena posisi sedang tidak kantor sehingga koneksi internet terbatas maka baru Seninnya saya mencoba menelusuri kasus ini. Dan ternyata ada banyak kasus yang melibatkan OMNI ini, diantaranya sampeyan bisa baca disini dan disini, itu diulas pada tahun 2008 lalu. Yang perlu diingat adalah, bahwa warga negeri ini sebagai konsumen telah dijamin oleh Undang-undang, yakni UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen [download disini] [dan jika butuh UU yang lain dapat didownload disini], artinya konsumen memiliki hak yang dijamin undang-undang mendapatkan pelayanan optimal dan dapat melakukan komplain terhadap penyedia barang dan jasa (pasal 4 UU