7 Aug 2010

Posyandu adalah kependekan dari Pos Pelayanan Terpadu. Sebuah program pemerintah yang telah lama dijalankan dan tetap berjalan hingga kini meski hanya di beberapa tempat yang masih berjalan dengan baik. Posyandu ada posyandu balita dan ada juga posyandu lansia. Sebenarnya program ini cukup baik. Kegiatan pada Posyandu yang dari, oleh dan untuk masyarakat memang sangat perlu demi tersedianya manusia Indonesia yang sehat. Namun, dalam pengamatan saya, Posyandu dari tahun ke tahun semakin tidak bergairah. Kalau dulu sewaktu saya kecil masih banyak aktivitas Posyandu di setiap dusun buka setidaknya dua minggu sekali untuk menyediakan imunisasi bagi balita maupun memberikan makanan tambahan untuk gizi bayi. Akan tetapi sekarang ini saya sangat jarang melihat aktivitas Posyandu. Menurunnya aktivitas tersebut sungguh sulit bagi saya dapatkan penyebabnya. Apakah karena ketiadaan dana dari pemerintah?? Ataukah manusia Indonesia sudah sehat semua?? Mungkinkah sudah tidak ada orang miskin

6 May 2010

Pemerintah Indonesia ini beberapa waktu terakhir ini, setidaknya telah mulai 2008 lalu, melalui Kementrian Perdagangan maupun Perindustrian serta Badan Standarisasi Nasional (BSN), mulai memberlakukan apa yang disebut dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk banyak produk terutama yang impor. Hal ini dilakukan sebagai sebuah upaya pemerintah menghadapi apa yang disebut dengan Free Trade yang dilakukan diberbagai kawasan di dunia, seperti ACFTA. Serta tujuan utamanya adalah sebuah upaya melindungi konsumen. Adalah sebuah hal yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakatnya selaku konsumen agar mendapatkan pelayanan yang benar-benar aman dan nyaman. Namun benarkah demikian??? Akhir-akhir ini, masyarakat mulai gencar membicarakan apa yang dinamakan dengan Helm SNI. Ini merupakan dampak dari diberlakukannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saya sebagai pribadi sangat sepakat dengan keberadaan pasal yang mengatur hal tersebut (Pasal 54), serta

10 Jan 2010

Setiap orang selalu memerlukan beragam barang dan jasa baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Produk barang atau jasa yang disediakan pemerintah (public goods) diantaranya adalah pelayanan atas keamanan, pelayanan identitas diri seperti KTP, SIM maupun akta tanah, pelayanan listrik, pelayanan pendidikan maupun kesehatan. Meskipun untuk yang dua hal terakhir (pelayanan pendidikan dan kesehatan), pihak swasta juga menyediakannya. Masyarakat berhak memilihnya, sebab penyediaan layanan pendidikan maupun kesehatan tergolong pada substitute public goods (penyediaan pelayanan atas barang dan/atau jasa yang dilakukan lembaga pemerintah dan juga lembaga swasta). Yang menjadi perbedaan mendasar antara pelayanan yang disediakan oleh negara (institusi pelayanan publik) dan swasta adalah dari sudut peran. Bahwa negara wajib mengelola sumber daya yang dimiliki dan mengalokasikan (dalam bentuk pelayanan publik dan subsidi) kepada rakyat demi kesejahteraannya. Oleh karena itulah,

MixBloo designed by Bad Credit Loan Center In conjunction with Free Games , Geboortekaartjes , Printer Reviews.