2 Jun 2009

Kasus yang menimpa ibu Prita Mulyasari adalah satu dari sekian juta kasus yang sama yang menimpa warga negeri ini terkait masalah perlindungan konsumen. Sebagai konsumen adalah sah-sah saja apabila ia mempertanyakan dan meminta pelayanan optimal dari produsen jasa yang ia gunakan. Saya sendiri baru tahu kasus ini dari tret plurk ini hari Minggu lalu. Karena posisi sedang tidak kantor sehingga koneksi internet terbatas maka baru Seninnya saya mencoba menelusuri kasus ini. Dan ternyata ada banyak kasus yang melibatkan OMNI ini, diantaranya sampeyan bisa baca disini dan disini, itu diulas pada tahun 2008 lalu. Yang perlu diingat adalah, bahwa warga negeri ini sebagai konsumen telah dijamin oleh Undang-undang, yakni UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen [download disini] [dan jika butuh UU yang lain dapat didownload disini], artinya konsumen memiliki hak yang dijamin undang-undang mendapatkan pelayanan optimal dan dapat melakukan komplain terhadap penyedia barang dan jasa (pasal 4 UU

MixBloo designed by Bad Credit Loan Center In conjunction with Free Games , Geboortekaartjes , Printer Reviews.